SIMALUNGUN - Pria berinisial J (40) mengaku dirinya warga di Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, tak berdaya saat diamankan personil Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun.
Informasi diperoleh, J ertangkap saat berada di dalam kamar bagian belakang, tepatnya berada di Dusun Mahei, Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (19/02/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan J berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada personil Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun terkait aktivitasnya menyalahgunakan dan bertransaksi narkotika jenis sabu.
Setelah diamankan berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, langsung diboyong petugas ke Mako Polres Simalungun dan kini, J resmi ditetapkan jadi tersangka serta pasrah atas konsekuensi ancaman hukumannya.
Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berikut sejumlah barang buktinya.
"Benar bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib., personel Sat Narkoba berhasil mengamakan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, " sebut AKP Irvan dalam pesan WAG, Selasa (20/20/2024) sekira pukul 12.43 WIB.
Kemudian, AKP Irvan mengatakan, adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat, ditindaklanjuti personil Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra, S.Sos.I, M.H., melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Saat disergap personil, tersangka J dalam posisi tertidur di dalam kamar bagian belakang rumah itu, " kata Kasat Narkoba AKP Irvan.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Lebih lanjut, AKP Irvan menerangkan, sejumlah barang bukti milik tersangka ditemukan saat penggeledahan di lokasi rumah dan kegiatan petugas secara keseluruhan disaksikan Pangulu Nagori setempat.
"Tersangka J saat diinterogasi mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang akan dijual dan sebelumnya, diperoleh dari seorang pria dikenal dengan sebutan Unet di Kota Tebing Tinggi, " imbuh AKP Irvan.
Seterusnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun menyampaikan, dari hasil penggeledahan, diamankan barang bukti, satu kemasan plastik klip berukuran sedang, di dalam berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 90 gram.
Selain itu, sejumlah uang hasil transaksi narkotika jenis ganja sejumlah Rp. 200.000, serta satu unit HP Android merk Vivo warna hitam, tambahannya turut diamankan dua bal plastik klip kosong.
Kini, tersangka J berikut barang buktinya telah diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun dan Ia masih menjalani serangkaian proses penyidikan lanjutan.
Polres Simalungun terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (rel)