SIMALUNGUN - Kisruh dan tudingan miring kalangana masyarakat terhadap warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Rinto Afandi Nasution terkait pemindahannya ke Rutan Kelas IIB Kabanjahe memiliki dua pertimbangan.
Hal ini diutarakan Kalapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Sopian Amd.IP., S.H., M.H., menerangkan, alasan perpindahan warga binaannya Rinto Afandi Nasution melalui pesan percakapan selularnya, Selasa (31/01/2022) sekira pukul 11.46 WIB.
"Pemindahan narapidana ada dua pertimbangan. Di sini sudah sangat padat pengawasan jauh lebih sulit, " tulis Kalapas Sopian dalam pesannya mengawali penjelasannya.
Menurutnya, yang pertama karena keamanan, baik kemanan lapas maupun keamanan warga binaan yang bersangkutan dan ke dua, karena pembinaan baik hukumannya maupun pengawasan terhadap warga binaan yang bersangkutan.
"Demi keamanan, karena Rutan Kabanjahe isinya sedikit dan dimungkinkan pengawasan akan maksimal. Tahun ini yang bersangkutan bebas, " sebut Kalapas Sopian lebih lanjut.
Kalapas Sopian menambahkan, pemindahan setiap warga binaan juga dapat diterima atas permohonan pihak keluarga dan setelah menyetujui serta memenuhi persyaratan.
"Pihak kita sebatas pengajuan dan Kewenangan pemindahan ada di kanwil, dengan pertimbangan kapasitas masih dibawah, " pungkas Kalapas Khusus Narkotika Kelas II A Pematang Siantar.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara Imam Suyudi menyampaikan tanggapan perihal warga binaan Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kabanjahe melalui pesan percakapan selularnya.
"Tidak ada yang dipermasalahkan, karena semua sudah sesuai aturan dan SOP. Thanks, " tulis Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumut dalam pesannya diterima awak media ini, Rabu (02/02/2022) sekira pukul 13.21 WIB.
Sementara, dalam rilis pemberitaan sebelumnya, warga binaan Rinto Afandi Nasution diringkus Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK ; red) Karo dan usai persidangan, Ia menjalani masa pidananya di Rutan Kabanjahe sejak tahun 2017 yang lalu.
Namun, berdasarkan informasi berbagai media menerangkan Rinto Afandi Nasution sempat berusaha kabur, melompat dari tembok Rutan Kelas II B Kabanjahe, tetapi Ia berhasil ditangkap.
Kemudian, dari Rutan Kelas IIB Kabanjahe ini warga binaan Rinto Afandi Nasution dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar di Jalan Asahan Kilometer 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Seterusnya, dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, warga binaan Rinto Afandi Nasution dipindahkan ke Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe Sangapta Surbakti hingga berita ini dilansir dan dipublikasikan belum berhasil dikonfirmasi terkait warga binaan Rinto Afandi Nasution kembali dipindahkan ke rumah tahanan yang dipimpinnya.
Informasi dihimpun, pasca kebakaran pada tahun 2020 yang lalu, saat ini Rumah Tahanan Kelas IIA Kabanjahe kembali dihuni warga binaan dan hingga saat ini, terkait perbaikan kondosi fisik bangunan masih dalam proses penyelesaian pembangunannya.
berita sebelumnya, https://simalungun.indonesiasatu.co.id/sorotan-publik-sempat-kabur-rinto-warga-binaan-lapas-narkotika-kelas-iia-pematang-siantar-dipindah-ke-rutan-kabanjahe